get app
inews
Aa Read Next : Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Ini Iuran Resmi BPJS Kesehatan mulai Juli 2022, Simak Daftarnya Disini

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:52 WIB
header img
Ilutrasi bayar iuran BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sedangkan untuk Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. 

Untuk perhitungan iuran ini juga diberlakukan batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut