Ini Iuran Resmi BPJS Kesehatan mulai Juli 2022, Simak Daftarnya Disini
Kamis, 07 Juli 2022 | 12:52 WIB
Arif menegaskan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Editor : Abdul Kadir