SUKOHARJO, iNewsPemalang.id - Kasus pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani, akhirnya terungkap. Pelaku adalah pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumah korban.
Pelaku inisial DF alias F ditangkap polisi kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat korban pada Kamis (24/8/2023).
“Tidak sampai 12 jam, kasus itu terungkap dini hari tadi,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
Kapolres Sukoharjo mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Polda Jawa Tengah ikut membantu pengungkapan kasus pembunuhan ini.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sukoharjo. Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Aryanto