Polisi Bekuk Pembobol Minimarket di Pemalang, Tersangka Ditangkap di Slawi
PEMALANG, iNewsPemalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah minimarket di kawasan Petarukan. Seorang tersangka berinisial DA (26) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Tegal pada Kamis (29/4/2026).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke dalam minimarket melalui atap bangunan. Setelah itu, ia merusak brankas dan menggasak seluruh uang tunai yang tersimpan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi pembobolan baru terungkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika karyawan minimarket hendak mengambil uang kembalian. Saat itu, brankas ditemukan dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah raib.
“Rekaman CCTV menunjukkan adanya seseorang yang masuk melalui atap sebelum membobol brankas,” ujar Johan.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Pakembarang, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sarung tangan hitam, linggis, pahat, palu, tangga teleskopik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan awal, DA diduga telah melakukan aksi curat di delapan lokasi berbeda, masing-masing tiga tempat kejadian perkara di Kabupaten Pemalang dan lima lainnya di Kabupaten Tegal.
Editor : Aryanto