Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bekuk Pembobol Minimarket di Pemalang, Tersangka Ditangkap di Slawi

Kamis, 30 April 2026 | 14:49 WIB
  • author Aryanto
Polisi Bekuk Pembobol Minimarket di Pemalang, Tersangka Ditangkap di Slawi
Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah minimarket di Petarukan. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polisi juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pengelola toko ritel, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk optimalisasi penggunaan CCTV, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut