Polisi Bekuk Pembobol Minimarket di Pemalang, Tersangka Ditangkap di Slawi
Kamis, 30 April 2026 | 14:49 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polisi juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pengelola toko ritel, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk optimalisasi penggunaan CCTV, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor : Aryanto