get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Polisi Bekuk Pembobol Minimarket di Pemalang, Tersangka Ditangkap di Slawi

Kamis, 30 April 2026 | 14:49 WIB
header img
Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah minimarket di Petarukan. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polisi juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pengelola toko ritel, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk optimalisasi penggunaan CCTV, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut