get app
inews
Aa Read Next : Rombongan Studi SMK Randudongkal Pemalang Alami Kecelakaan, Bus Terguling ke Parit!

Skuter Listrik Dilarang Beredar di Paris, Ini Alasannya

Sabtu, 02 September 2023 | 19:27 WIB
header img
Skuter Listrik Dilarang Beredar di Paris. (FOTO/Reuters)

PARIS, iNewsPemalang.id - Meningkatnya kasus kecelakaan skuter listrik (e-skuter) yang menimbulkan korban luka dan meninggal dunia direspon pemerintah Paris. Ibu Kota Prancis ini telah melarang penyewaan kendaraan ini. 

Pada hari Kamis, jelang larangan mulai diberlakukan pada hari Jumat waktu setempat setelah kontrak operator skuter berakhir, tercatat ada 15.000 e-skuter bertenaga baterai yang dibagikan di Paris telah dihapus dari jalan-jalan kota. 

Dilansir dari RT, Sabtu (2/9/2023), Paris menjadi salah satu kota pertama di Eropa yang mengadopsi kendaraan roda dua ini pada lima tahun lalu, sekaligus menjadi salah satu ibu kota pertama yang melarang kendaraan listrik sewaan setelahnya. 

Adapun larangan itu berlaku setelah referendum pada bulan April menunjukkan hasil 90% pemilih menginginkan kendaraan tersebut dihilangkan.

Meski tingkat partisipasi pemilih sangat rendah, hanya 7,5% penduduk yang memberikan suara, namun langkah tersebut didukung oleh Wali Kota Anne Hidalgo, seorang Sosialis dan pendukung bersepeda yang sebelumnya mendukung saham e-skuter. Menurutnya itu tidak berdampak pada kendaraan pribadi.  

Sementara itu perusahaan penyewaan mobil mengeluhkan metode pemungutan suara yang membatasi, yang menyeret Paris kembali ke masa kegelapan angkutan umum dimana Olimpiade 2024 sudah dekat. 

E-skuter, terutama yang disewaskan di jalanan banyak disukai wisatawan dan anak-anak yang secara legal dapat mengendarainya pada usia 12 tahun sebelum usia minimum dinaikkan menjadi 14 tahun pada bulan Maret lalu. 

Namun keberadaan mereka selama bertahun-tahun telah menjadi momok yang mengerikan sekaligus kutukan bagi pengendara sepeda, pejalan kaki, dan pengendara motor. 

Pasalnya, kendaraan itu bisa melewati lalu lintas, trotoar yang berantakan, dan melaju dengan kecepatan hingga 27 km/jam, kecepatan yang terlalu cepat bagi pejalan kaki dan terlalu lambat bagi pengemudi.

Tercatat, pada tahun 2022, ada tiga kasus kematian yang terkait dengan kecelakaan e-skuter, dengan 459 orang terluka akibat perangkat roda dua itu. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kematian tunggal pada tahun 2021 dan 353 cedera. 

Pada tahun 2021, kecelakaan e-skuter menewaskan seorang wanita Italia berusia 31 tahun. Sebuah e-skuter yang membawa dua orang menabraknya. 

Kasus ini kemudian menarik perhatian internasional, meskipun para pendukung rideshare berpendapat bahwa skuter tersebut menyebabkan persentase kecil dari keseluruhan kecelakaan lalu lintas di Paris. 

Sebelumnya, Ibu kota Prancis telah menindak skuter tersebut pada tahun 2019 dan 2020 dengan memberlakukan batas kecepatan dan pelacakan dengan denda yang besar hingga 1.500 Euro bagi pelanggar, persyaratan pakaian dengan jarak pandang yang tinggi, membatasi jumlah operator yang dapat menggunakan satu skuter, dan memberikan denda kepada pengendara yang membuang skuternya ke jalan setelah digunakan. 

Kendati demikian, keluhan masyarakat terhadap kendaraan listrik itu tetap ada. 

Perusahaan persewaan yang mengoperasikan saham e-skuter, termasuk Dott, Lime, dan Tier, dilaporkan berencana mengirimkan stok mereka di Paris ke kota-kota Eropa lainnya dengan rezim yang lebih permisif, termasuk di tempat lain di Prancis.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut