get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pemalang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Siswi SD di Comal

Seorang Oknum Pemilik Ponpes di Karanganyar Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 5 Santriwati

Rabu, 06 September 2023 | 17:00 WIB
header img
Seorang oknum pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Karanganyar ditangkap polisi, diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang santriwati. (Foto: Ilustrasi/ Freepik)

KARANGANYAR, iNewsPemalang.id - Polda Jateng menangkap seorang oknum pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang santriwati di lingkungan pondok.

Dikutip dari iNewsJateng, menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (6/9/2023), membenarkan hal tersebut. 

"Iya betul sudah ditangani Krimum (Ditreskrimum) Polda Jateng," ujarnya.

Dalam kasus dugaan pencabulan tersebut, Kombes Satake mengatakan penyidik telah memeriksa 9 orang terdiri dari, pelapor, korban orang tua, guru, serta terlapor sendiri. Dia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan. 

"Penyidik telah memeriksa 9 orang, terdiri dari pelapor, korban 5 orang (ada 1 korban belum dapat dimintai keterangan), orang tua korban, guru BK dan terlapor," imbuhnya.

Menurutnya, para santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum pemilik ponpes, berasal dari Karanganyar dan Wonogiri. Bahkan kelima santriwati itu sudah menjalani hasil visum.

"Dari hasil gelar perkara kasus ini telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. kelima korban inipun sudah menjalani hasil visum," ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya proses kegiatan di ponpes hingga kini masih berjalan normal seperti biasa. Tidak ada penutupan terhadap ponpes terkait adanya kasus tersebut.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut