get app
inews
Aa Read Next : Pesawat Latih Jatuh di Lapangan Sun Burst BSD City, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Setelah Heboh Pinjol Bodong, Kini Muncul Pinpri yang Dampaknya Tak Kalah Mengerikan

Sabtu, 09 September 2023 | 19:34 WIB
header img
Ilustrasi pinjol bodong atau pinpri ilegal. (freepik)

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Pinjaman online ilegal alias pinjol bodong di tengah masyarakat belum beres, kini muncul jenis pinjaman baru, namanya pinjaman pribadi, alias pinpri. Dampaknya pun tak kalah mengerikan dari pinjol bodong.

Berdasar data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkap selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. 

Dikutip dari SINDOnews.com, Sabtu (9/9/2023), Sekretariat Satgas PAKI pada Rabu (6/9/2023) mengatakan, dari hasil temuan tersebut, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dari data itu terselip temuan mengenai pinjaman pribadi (pinpri). Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. 

Modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi. Syaratnya pun terbilang mudah, yaitu menyerahkan data pribadi peminjam, seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga berbagi lokasi atau share location peminjam. 

Satgas PAKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri. Pasalnya, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan yang dampaknya akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar.

Menurut Satgas PAKI, sejak 2017 hingga 4 September 2023, pihaknya telah menghentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

 Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, diimbau dapat melaporkannya di Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 06 September 2023 - 21:16 WIB oleh Cahya Puteri Abdi Rabbi dengan judul "Masalah Pinjol Bodong Belum Beres, Eh Muncul yang Namanya Pinpri: Gak Kalah Ngerinya!". 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut