PEMALANG, iNewsPemalang.id - Peristiwa penemuan jasad perempuan berseragam pramuka di aliran sungai kecil area tambak Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.
Polres Pemalang mengamankan seorang pria inisial AM (26) asal Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan pada korban.
Korban diketahui berinisial RI (20) warga Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya penemuan jasad korban yang mengapung mengenakan seragam pramuka di aliran sungai kecil area tambak Desa Blendung Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, sempat menggemparkan warga dan ramai diberitakan media.
Pada konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Pemalang bersama Tim Jatanras Polda Jateng.
Yovan mengatakan, awalnya tersangka berkenalan dengan korban melalui percakapan di salah satu platform media sosial (medsos).
"Tersangka berkenalan dengan korban, menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka," katanya.
Lewat medsos, lanjutnya, tersangka sering mengirim pesan kepada korban untuk mengajak bertemu.
"Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu (20/8/2023) malam," imbuhnya.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.
"Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," ujar Yovan.
Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.
Kapolres menyebut, tersangka sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban.
Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.
"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," kata Yovan.
Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yovan.
Editor : Aryanto