CILACAP, iNewsPemalang.id - Polisi telah mengamankan pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap. Ekspresi wajah pelaku saat berara dalam sel penjara pun viral di media sosial. Beragam tanggapan netizen pun terlontar mengomentari potret pelaku yang terlihat memasang wajah memelas.
Pelaku berinisial K yang baru berumur 15 tahun itu nampak lunglai, berbeda dengan wajahnya yang beringas saat menghajar korban R (13) yang tak lain adik kelasnya di sekolah hingga terkapar parah.
Saat itu pelaku menghajar habis korban hingga babak belur di tengah lapangan di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap pada Selasa (26/9/2023).
Foto pelaku yang viral di media sosial itu terlihat mengenakan peci dan sarung saat diamankan polisi. Ketika pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, wajah pelaku terlihat memelas, berbeda dengan gayanya yang sangar saat menghajar korban.
Kini wajah sangar pelaku berubah memelas. Gaya sok jagoan yang dia pamerkan tiba-tiba berubah saat ditangkap polisi. Nyalinya seketika menciut begitu dimasukkan ke dalam sel penjara.
Terlihat dalam sebuah foto di laman Twitter/X, foto pelaku perundungan yang berada di sel penjara nampak memasang wajah memelas dengan tangan memegang jeruji besi, menggambarkan seolah memohon untuk segera dibebaskan.
Spontan, foto wajah memelas pelaku perundungan saat di dalam sel penjara yang beredar di media sosial itu pun menuai respons dan beragam komentar netizen.
"Welcome to Prison FC," tulis salah satu netizen.
"Muka sok jagoannya mana kok diganti jadi muka sok melas wkwk," lanjut netizen lainnya berkomentar.
"Yaelah pen bet dikasianin muka lo,keluarin dong muka yang tengil kemaren wkwk," timpal yang lainnya.
Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, motif kasus perundungan tersebut bukan dipicu soal hubungan asmara seperti yang beredar, tetapi dipicu kemarahan pelaku yang dikenal sebagai ketua geng atau kelompok barisan siswa.
"Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku," ungkapnya usai melakukan pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI pada Rabu (27/9/2023) kemarin.
Fannky menambahkan, alasan itulah yang memicu terjadinya perundungan terhadap korban hingga videonya viral di media sosial.
Meski pelaku anak di bawah umur, polisi menegaskan akan tetap memroses kasus perundungan tersebut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak. Jika terbukti, pelaku K dan W (14) terancam hukuman 3,6 tahun penjara.
Editor : Aryanto