get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerap Lukai Korbannya, 3 Begal Motor di Cilacap Diringkus Polisi, 2 Dihadiahi Timah Panas

Terbakar Api Cemburu, Suami Tusuk Istri Berulang Kali hingga Tewas

Rabu, 03 April 2024 | 20:24 WIB
header img
Lantaran terbakar cemburu seorang suami tega membunuh istri di tempat pelatihan kerja TKW, Jalan Layur, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (1/4/2024) malam. (Ilustrasi/ Freepik)

CILACAP, iNewsPemalang.id - Lantaran terbakar cemburu seorang suami tega membunuh istri di tempat pelatihan kerja TKW, Jalan Layur, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (1/4/2024) malam. 

Korban, Siti Hapsah, tewas dengan 8 luka tusukan setelah ditusuk berulang kali oleh Aqien Prasetya (22), yang tak lain suaminya sendiri.

Informasi yang dihimpun iNews, peristiwa tragis ini terjadi saat korban Siti Hapsah sedang menjalani pelatihan kerja untuk menjadi TKW di luar negeri. Bermula dari sang suami mendatangi korban, kemudian mereka terlibat pertengkaran atau cekcok.

Menurut penuturan Susanto, saksi di lokasi kejadian, suami korban datang baik-baik, tapi tiba-tiba mereka bertengkar.

"Suami datang baik-baik, tapi tiba-tiba mereka cekcok. Suaminya menusuk istrinya, saya coba melerai sampai bergelut untuk merebut pisaunya," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Usai kejadian, warga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit, namun sudah meninggal.

Jenazah korban kemudian dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bulaksari, Cilacap. Ibu korban terlihat syok dan histeris melihat anaknya yang dibawa pulang dalam keadaan tak bernyawa. 

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa penyidik. Pelaku diamankan polisi usai ditangkap warga paska kejadian.

"Motifnya pelaku cemburu, merasa curiga korban ini selingkuh dengan pria lain. Korban tewas dengan delapan luka tusukan senjata tajam," ungkap Kasatreskrim Polresta Cilacap.

Saat ini pelaku pembunuhan sudah ditahan dan terancam pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut