Seorang Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa dan Tilep Pajak
PURBALINGGA, iNewsPemalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah, bernama Lanto (44). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak dengan nilai kerugian mencapai Rp234,5 juta.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menyebut Lanto mulai ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak 4 Desember 2025 selama proses penyidikan hingga persidangan.
“Tersangka yang menjabat Kaur Keuangan Desa Campakoah diduga melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp235 juta,” ujar Bambang, Rabu (10/12/2025).
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menambahkan dugaan korupsi dilakukan pada 2020 dan 2022.
“Modusnya, tersangka tidak mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa ke APBDes dan menggelapkan uang pajak,” kata Siswanto.
Audit Inspektorat Kabupaten Purbalingga mencatat total kerugian negara sebesar Rp235.561.151.
Lanto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair ia dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Aryanto