PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa dikucurkan pemerintah pertama kalinya pada tahun 2015. Semula, Dana Desa ditransfer melalui rekening pemerintah daerah. Tetapi, sejak tahun 2020, Dana Desa tidak lagi ditransfer melalui rekening pemerintah daerah namun langsung ke rekening kas desa (RKD).
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Setiap desa akan mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dana Desa merupakan program Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan desa. Masyarakat desa berhak dan berkewajiban untuk mengawasi dan mengawal proses penggunaan Dana Desa oleh pemerintah desa, agar dana tersebut dapat terealisasi sebagai mana mestinya.
Jika ada tindak dugaan penyelewangan Dana Desa oleh Kepala Desa atau pemerintah desa, masyarakat dapat melaporkannya.
Dikutip dari situs Indonesia Baik, Jumat (5/4/2024), berikut cara melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa , masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.
c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
Editor : Aryanto