PEMALANG, iNewsPemalang.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya adalah badan usaha yang didirikan oleh Desa atas dasar kesepakatan bersama masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Tujuan didirikannya BUMDes yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) guna kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O21 Tentang Badan Usaha Milik Desa, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, berbunyi "Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa."
Sumber dana BUMDes yang berasal dari pemerintah seperti Dana Desa (DD), harus dikelola dengan baik dan transparan, karena berkaitan dengan pemerintah kabupaten/provinsi dan pusat.
Maka penggunaan dana yang berasal dari Dana Desa ini harus mengikuti aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Karena itu, Dana Desa perlu dibahas dalam musrenbang untuk dilakukan persetujuan penyaluran ke BUMDes. Baru di Musyawarah Desa proses penyaluran ini akan dibahas kembali.
Proses panjang ini untuk kepentingan legal hukum agar sumber dana yang masuk ke BUMDes dalam bahasa akuntansi adalah clear and clean atau bersih dan jelas, sehingga tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari nanti.
Seluruh atau sebagian besar modalnya dari Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Hasilnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 angka 7, berbunyi "Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa."
Bahwa dasar hukum atau pengaturan BUMDes dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan di bawah ini:
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 menyebutkan bahwa :
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Aryanto