get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah: Beliau Bertanggung Jawab dan Ksatria!

Presiden Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet bagi Petani, Nelayan dan Pelaku UMKM

Rabu, 06 November 2024 | 14:13 WIB
header img
Presiden Prabowo resmi tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM, Selasa (5/11/2024). Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Para pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki hutang macet pada bank patut menarik nafas lega. Presiden Prabowo Subianto telah membuat aturan penghapusan piutang macet bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya aturan ini maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.

Diharapkan dengan peraturan ini, mereka para petani dan nelayan serta pelaku usaha UMKM dapat bekerja tenang. 

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo.

Penandatanganan peraturan itu juga turut disaksikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia.

Terkait hal teknis, baik persyaratan dan lainnya, Prabowo mengatakan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh Kementerian maupun lembaga terkait.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut