get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Harga Cabai Rawit Menjelang Natal dan Tahun Baru di Pasar Induk Pemalang Melonjak Naik

Bagaimana Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam: Boleh atau Tidak?

Rabu, 06 November 2024 | 20:25 WIB
header img
Mewarnai rambut dalam hukum Islam diperbolehkan, namun dilarang menyemir rambut dengan cat hitam. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Mewarnai rambut salah satu upaya memerindah penampilan diri yang banyak dilakukan orang. Salah satunya untuk menutupi uban agar terlihat muda. Namun dalam Islam, menyemir rambut ada hukumnya.

Menjaga kebersihan dan kesehatan rambut memang suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri. Hal itu sebagai salah satu cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. 

Dengan rambut yang bersih dan sehat maka akan membuat penampilan seseorang lebih menarik. Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut menurut Islam?

Mewarnai rambut dalam hukum Islam adalah diperbolehka, tetapi ada warna tertentu yang dilarang. Bagi kaum laki-laki dan perempuan muslim boleh menyemir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW telah mengingatkan umat Islam untuk senantiasa merawat rambutnya. 

Artinya: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).

Meskipun mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, namun harus menghindari warna hitam. Umat muslim dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam.

Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan daun pacar atau inai dan daun katam yakni daun yang berkhasiat menyuburkan rambut.

Diketahui, daun pacar atau inai kerap digunakan sebagai pewarna rambut dan kuku. Daun ini menghasilkan warna kuning kemerahan hingga coklat yang alami. Warna-warna seperti ini dalam hukum Islam diperbolehkan untuk mengecat rambut.

Rasulullah SAW pernah bersabda pada sahabat yang rambutnya beruban:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim).

 

Jelas dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam. Mewarnai rambut ini juga dimaksudkan untuk menutupi uban.

Bahkan menyemir rambut dengan warna hitam, dalam hukum Islam masuk dalam kategori dosa besar. Mereka yang melakukan tidak akan mencium bau surga.

Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud).

Menurut Syekh Musthafa al-Khin dalam kitab Fiqih Manhaji menjelaskan, hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam adalah merupakan penipuan, dan ada unsur merubah ciptaan Allah SWT.

Karena rambut yang diberi warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda. Bahkan bagi yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. Hal itu adalah penipuan dan melawan kodrat yang sudah ditentukan Allah SWT.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut