PEMALANG, iNewsPemalang.id - Tiga lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di kawasan Perhutani di Desa Simpur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang kini telah dalam proses redistribusi tanah kepada masyarakat. Ketiga TPU itu yakni di Dusun Cengis, Dusun Mrica dan Dusun Barong.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaksanakan program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH), yang bertujuan menyelesaikan permasalahan penguasaan atas tanah dari dalam kawasan hutan kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan hutan Dusun Mrica Desa Simpur. (Istimewa)
Kepala Desa Simpur, Poniman mengatakan pihak desa sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah terkait TPU yang berada di lokasi hutan milik perhutani. Dengan adanya program PPTPKH, dia berharap tanah hutan yang digunakan untuk makam oleh masyarakat segera mendapat legalitas.
Tim terpadu dari Kementerian Kehutanan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang. (Istimewa)
"Kami sudah mengajukan permohonan PPTPKH itu sekitar akhir 2022, proses satu tahun. Alhamdulillah sekarang sudah dilakukan penataan tata letak tapal batas," kata Poniman di lokasi, Sabtu (16/11/2024).
Pengukuran dan pemasangan tapal batas wilayah dilakukan oleh tim terpadu dari Kementerian Kehutanan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang.
Program PPTPKH merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jauh sebelum itu, sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yakni Perpres Nomor 88 Tahun 2017.
Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan: Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan. Kriteria untuk lahan sudah terbangun adalah sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Pada awal tahun 2023, program PPTPKH ini telah disosialisasikan kepada 5 (lima) provinsi, yakni Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk kriteria penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) oleh Tim Terpadu PPTPKH yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Khusus provinsi Jawa Tengah direncanakan akan diselesaikan dalam 2 (dua) tahap. Tahap I dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dan tahap II pada tahun anggaran 2024.
Editor : Aryanto