PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor 1, Vicky Prasetyo dan Suwendi, menggugat hasil Pilkada Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip iNews Pemalang dari laman website resmi MK, Sabtu (7/12/2024), pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 itu tertera dengan Nomor 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan itu diajukan oleh Pemohon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, dengan kuasa hukumnya Marloncius Sihalaho, dkk, pada Jumat (6/12/2024) pukul 23:59 WIB.
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon, yakni Vicky Prasetyo-Mochamad Suwandi nomer urut 1, Mansur Hidayat-Bobby Dewantara nomer urut 2, dan Anom Widiyantoro-Nurkholes nomer urut 3.
Hasil rekapitulasi KPU Pemalang yang diumumkan pada Rabu, 3 Desember 2024, menyatakan Paslon Anom Widiyantoro dan Nurkholes (AnNur) nomer urut 3 meraih suara sah sebanyak 278.043 suara (44,51%).
Sementara Paslon Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara mendapat suara 225.503 (36,10%). Sedangkan Paslon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi meraih suara terendah, yakni 121.158 suara (19,39%).
Paslon AnNur dinyatakan unggul, mengalahkan Paslon Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara dan Paslon Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi.
Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.174.448, tercatat ada 624.704 yang menggunakan hak pilihnya. Artinya partisipasi masyarakat pemilih mencapai 58%.
“Angka partisipasi pemilih, berada diangka 58,48 persen,” kata Agus.
Agus mengatakan, terkait adanya pengajuan gugatan atau tidak ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), oleh peserta Pilkada, ada kesempatan dengan batas waktu 3 harisetelah penetapan.
Editor : Aryanto