PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kasus penemuan mayat anak perempuan dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap. Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).
Korban adalah seorang anak perempuan umur 9 tahun berinisial S. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan seorang anak berkonflik dengan hukum sebagai tersangka dalam kasus mayat dalam karung di Desa Kaliprau, Ulujami, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
"Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar.
“Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah anak korban,” sambung Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, diduga ABH memasuki rumah anak korban, dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah anak korban, tempat ia bekerja paruh waktu.
"Pada saat itu, anak korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar,” kata Kapolres Pemalang.
Sebelum pamit pergi ke pasar, Kapolres Pemalang mengatakan, ibu korban sempat menawarkan ke anak korban untuk ikut.
“Namun anak korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah,” sambung Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, setelah ABH masuk di dalam rumah, diduga anak korban kaget dan sempat berteriak.
“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga ABH membekap mulut anak korban hingga lemas,” jelas Kapolres Pemalang.
Usai melakukan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, ABH memasukkan anak korban ke dalam karung, lalu meletakan karung yang berisi anak korban di gudang belakang rumah.
“Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” jelas Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto