get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah 4 Tahun Proses Hukum Tersendat, Kasus Penipuan Masuk Polisi Rp900 Juta Menggantung

Korupsi Dana Desa Rp 387 Juta, Mantan Kepala Desa di Brebes Dibekuk Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:25 WIB
header img
Mantan Kades di Brebes ditangkap Polisi karena korupsi dana desa. (Foto: iNews.id)

BREBES, iNewsPemalang.id - Polisi menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) di Brebes karena diduga korupsi dana desa (DD) senilai hRp387 juta. Tersangka dibekuk di tempat pelariannya di wilayah Cilacap.

Polisi menyebut, Jumarso (41), mantan kepala desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes itu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp387 juta pada tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handiajati mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terbongkar atas audit inspektorat dan laporan masyarakat.

“Tersangka Jumarso diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp387 juta pada tahun anggaran 2022,” kata Resandro pada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Resandro mengatakan, dari hasil audit Inspektorat terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa, antara lain pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana kantor desa.

Lebih lanjut Resandro menyebutkan, uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menggunakan uang korupsi tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kredit mobil dan berfoya-foya di tempat hiburan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut