PEMALANG, iNewsPemalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo-Suwendi atas sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo-Suwendi meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menetapkan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes sebagai pemenang. Namun gugatan tersebut dipatahkan MK berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
MK menyebut, bahwa tidak diterimanya gugatan tersebut karena pengajuan melebihi tenggat waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Atas dasar peraturan MK tersebut, maka semua dalil yang disampaikan Vicky Prasetyo-Suwendi tidak dipertimbangkan kembali oleh MK.
Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 bernomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vicky Prasetyo-Suwendi.
Putusan MK ini menambah tebal kekalahan Vicky Prasetyo dan semakin kandas untuk menjadi bupati Pemalang.
Sekaligus, putusan MK tersebut memastikan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes bakal melenggang ke tahap pelantikan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, Rabu (5/2/2025) menyatakan bahwa perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pemalang tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo.
"Oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.
Adapun permohonan Vicky Prasetyo-Suwendi itu berdasarkan dalil bahwa mereka menemukan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun karena syarat formal pengajuan telah melewati masa tenggat, maka dalil itu tidak dipertimbangkan oleh MK dan tidak dapat diterima.
Editor : Aryanto