get app
inews
Aa Text
Read Next : Berburu Makanan Khas Pemalang Tahu Dongkal, Ternyata di Sini Pusat Pengolahannya!

5 Hal Ini Wajib Dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati, Termasuk kepada Masyarakat!

Minggu, 27 April 2025 | 03:25 WIB
header img
Ada 5 hal penting yang menjadi kewajiban Kepala Desa untuk memberikan laporan kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan maupun kepada masyarakat. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Masyarakat perlu mengetahui beberapa hal penting yang wajib dilaporkan oleh Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Karena secara aturan, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintah desa, baik itu kepada Bupati atau Walikota, kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan maupun kepada masyarakat.

Berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas Kepala Desa wajib membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan setiap akhir masa jabatan.

Ada 5 hal yang wajib dilaporkan oleh Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni sebagai berikut:

1. Memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat desa setempat setiap akhir tahun anggaran.

Informasi secara tertulis ini disampaikan melalui papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya. Laporan tersebut disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

2. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan dalam forum musyawarah desa (Musdes).

Jadi setiap berakhir masa jabatan Kepala Desa itu diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dalam musyawarah desa atau musdes.

3. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran ini disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, dengan muatan materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan desa, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

4. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun, secara vertikal kepada Bupati atau Walikota. Laporan tertulis ini disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, dengan muatan materi terdiri dari:

  1. Pendahuluan,
  2. Program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa,
  3. Program kerja pelaksanaan pembangunan,
  4. Program kerja pembinaan kemasyarakatan,
  5. Program kerja pemberdayaan masyarakat,
  6. Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa,
  7. Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh,
  8. Penutup.

5. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota, dan disampaikan paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.

Laporan tersebut dengan muatan materi sebagai berikut:

  • Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa selama masa jabatan,
  • Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 bulan sisa masa jabatan.

Demikian 5 hal penting yang merupakan kewajiban bagi Kepala Desa untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada setiap akhir tahun anggaran dan di akhir masa jabatan, mulai kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan kepada masyarakat.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut