Operasi Pemberantasan Premanisme, Polres Pemalang Amankan ABH yang Bawa Sajam dan Hendak Tawuran

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, dalam gelaran Operasi pemberantasan premanisme yang dipimpin langsung Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (11/5/2025) malam.
“Kami mengamankan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang diduga membawa senjata tajam berupa satu busur panah, dan satu anak panah yang akan digunakan untuk aksi tawuran,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, ABH diamankan saat berkumpul dengan rekannya di samping Pabrik gondorukem Kelurahan Bojongbata Pemalang, untuk persiapan melakukan aksi tawuran dengan lawannya dari kelompok lain.
“ABH tersebut kami kenakan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap ABH yang lain yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, operasi pemberantasan premanisme yang digelar semalam, melibatkan personel gabungan dari Polres Pemalang, TNI dan Satpol PP.
“Sasaran utama operasi mencakup aksi premanisme, meliputi parkir liar tanpa karcis resmi, pungutan liar, tawuran, penganiayaan dan balap liar,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam kegiatan operasi tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga menerapkan langkah preemtif, dan mengimbau warga agar berpartisipasi untuk mencegah gangguan kamtibmas yang meresahkan warga.
“Melalui pendekatan preemtif, harapannya dapat mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto