Pemohon KTP Elektronik Meningkat: Kepala TPDK Belik Keluhkan Printer Rusak

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Jumlah pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan.
Kepala Kantor TPDK Belik, Suparto, mengatakan bahwa dalam setiap hari pihaknya melayani sekitar 10 rekaman KTP Elektronik, yang mayoritas pemula.
"Untuk rekam KTP Elektronik setiap harinya kurang lebih ada 10 orang, mayoritas pemula usia 17 tahun," kata Suparto saat ditemui iNews Pemalang di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Suparto, jumlah ini terbilang meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Suparto menjelaskan, untuk proses cetak KTP Elektronik setelah melakukan pemotretan, memakan waktu sekitar 14 hari.
"Hal itu dikarenakan pencetakan KTP Elektronik secara fisik dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, dengan jadwal yang ditentukan sesuai antrian per Kecamatan," jelasnya.
"Setelah cetak fisik KTP Elektronik selesai, kemudian dilakukan sortir sesuai dengan wilayah masing-masing dan dikirim ke alamat pemohon melalui Pos, itulah sebabnya memakan waktu sekitar 2 minggu," imbuhnya.
Sebagai informasi, beberapa kantor TPDK Kecamatan di Kabupaten Pemalang telah memiliki alat mesin cetak (printer) KTP Elektronik, salah satunya di Kecamatan Belik.
Namun, kata Suparto, printer di TPDK Belik mengalami kerusakan sejak paska lebaran kemarin, dan telah dibawa ke kantor Disdukcapil Pemalang untuk diperbaiki.
"Sebenarnya untuk TPDK Belik sudah bisa cetak KTP Elektronik sendiri, namun printer sedang rusak dan dikembalikan ke Disdukcapil Pemalang," kata Suparto.
"Sampai saat ini belum ada kabar terkait sudah selesai atau belum perbaikan printer tersebut," imbuhnya.
Menurut Suparto, hal ini menjadi kendala tersendiri bagi pelayanan di TPDK Belik, karena seharusnya bisa lebih cepat melayani, namun karena printer belum diperbaiki akhirnya harus mengantri untuk dicetak di kantor Disdukcapil Pemalang.
Suparto berharap, printer yang rusak tersebut secepatnya selesai diperbaiki, sehingga dapat digunakan kembali.
"Jika printer itu bisa digunakan kembali, maka pencetakan KTP Elektronik tidak perlu lagi dilakukan di Disdukcapil Pemalang, jadi lebih cepat melayani masyarakat," tandasnya.
Editor : Aryanto