get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Kecewa, PWI LS Kembalikan Uang Bantuan Bupati Pemalang

Bupati Anom Bantah Usulan Mutasi Pejabat Ditolak BKN: "Hanya Evaluasi"

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:01 WIB
header img
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro buka suara soal kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak usulan mutasi 46 pejabat Pemkab. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.idBupati Pemalang Anom Widiyantoro buka suara soal kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak usulan mutasi 46 pejabat Pemkab. Menurutnya, itu bukan penolakan, melainkan evaluasi dari tiga instansi: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan BKN.

“Bukan ditolak, tapi dievaluasi. Jadi tidak ada penolakan, hanya evaluasi dari tiga lembaga itu,” tegas Anom kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Anom menegaskan fokus utama pemerintahannya adalah peningkatan pelayanan publik dan kompetensi birokrasi. “Yang penting sekarang pelayanan untuk masyarakat dan peningkatan kompetensi,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyebut sebagian besar usulan mutasi pejabat dari Bupati ditolak BKN karena sejumlah nama pernah dijatuhi demosi dan dianggap tidak memenuhi syarat administratif maupun substansi.

“Informasinya, surat usulan mutasi ditolak. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Bupati atau BKD,” kata politisi PKB itu, Senin (4/8/2025).

Kundhi menilai penolakan BKN menunjukkan lemahnya ketelitian Bupati dalam menyusun struktur birokrasi. Ia mendesak agar rotasi jabatan dilakukan sesuai aturan dan mempertimbangkan rekam jejak serta kompetensi pejabat.

“Penempatan jabatan jangan asal-asalan. Harus ‘the right man on the right place’. Jangan usulkan pejabat yang pernah didemosi,” kritiknya.

Ia juga mengingatkan Pemkab agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Seperti kasus jual beli jabatan pada 2022 yang menyeret Bupati Mukti Agung Wibowo ke penjara karena korupsi.

“Jangan ada praktik pungli atau upeti dalam mutasi. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit, jangan diulangi,” tegas Kundhi.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut