Permendikbud: Guru Dilarang Jual LKS di Sekolah, Terancam Sanksi Berat!

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Praktik guru menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah mendapat sorotan tajam. Selain mencederai etika profesi, tindakan ini juga melanggar peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sanksi tegas menanti bagi guru yang terbukti melakukannya.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, guru dilarang keras menjual buku pelajaran maupun bahan ajar kepada siswa dalam bentuk apapun. Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga agar proses pembelajaran tidak dikomersialisasi.
Selain aspek hukum, tindakan tersebut juga melanggar kode etik profesi guru, yang menuntut integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam mendidik siswa.
Beragam Sanksi Menanti
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berbuntut panjang. Berdasarkan kebijakan instansi pendidikan, guru yang menjual LKS bisa dijatuhi sejumlah sanksi, antara lain:
Peringatan bagi Tenaga Pendidik
Praktik penjualan LKS oleh guru bukan hanya urusan etika, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas dunia pendidikan. Dinas Pendidikan di berbagai daerah pun diimbau untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terus terulang.
Kesimpulannya, guru tidak diperbolehkan menjual LKS dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, administratif, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat kesalahan dan keputusan instansi terkait.
Editor : Aryanto