get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Kecewa, PWI LS Kembalikan Uang Bantuan Bupati Pemalang

Permendikbud: Guru Dilarang Jual LKS di Sekolah, Terancam Sanksi Berat!

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:12 WIB
header img
Guru dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Praktik guru menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah mendapat sorotan tajam. Selain mencederai etika profesi, tindakan ini juga melanggar peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sanksi tegas menanti bagi guru yang terbukti melakukannya.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, guru dilarang keras menjual buku pelajaran maupun bahan ajar kepada siswa dalam bentuk apapun. Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga agar proses pembelajaran tidak dikomersialisasi.

Selain aspek hukum, tindakan tersebut juga melanggar kode etik profesi guru, yang menuntut integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam mendidik siswa.

Beragam Sanksi Menanti

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berbuntut panjang. Berdasarkan kebijakan instansi pendidikan, guru yang menjual LKS bisa dijatuhi sejumlah sanksi, antara lain:

  • Teguran lisan atau tertulis, biasanya dijatuhkan untuk pelanggaran pertama.
  • Surat Peringatan (SP) Tingkat 1 hingga 3, jika pelanggaran berlanjut.
  • Penurunan pangkat atau jabatan, apabila tindakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun masyarakat.
  • Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat, untuk pelanggaran berat atau pengulangan yang disengaja.
  • Sanksi administratif dari Dinas Pendidikan, seperti penundaan tunjangan kinerja atau rotasi jabatan.
  • Sanksi moral dan sosial, termasuk hilangnya kepercayaan dari siswa, orang tua, serta rekan sejawat.

Peringatan bagi Tenaga Pendidik

Praktik penjualan LKS oleh guru bukan hanya urusan etika, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas dunia pendidikan. Dinas Pendidikan di berbagai daerah pun diimbau untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terus terulang.

Kesimpulannya, guru tidak diperbolehkan menjual LKS dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, administratif, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat kesalahan dan keputusan instansi terkait.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut