get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Kemerdekaan: Peristiwa Penting 17 Agustus 1945 di Pemalang

Anak Korban Pembunuhan di Warungpring Pemalang Dapat Perhatian Khusus dari Kapolres dan Dandim

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:02 WIB
header img
Anak korban pembunuhan di Warungpring Pemalang dapat perhatian khusus dari Kapolres dan Dandim. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Duka mendalam menyelimuti WHS (11), bocah laki-laki asal Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang harus kehilangan kedua orang tuanya dalam peristiwa pembunuhan tragis beberapa waktu lalu. Kedua korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), MR (37) dan NAT (34), ditemukan tewas di atas tumpukan batu pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Sebagai bentuk empati, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif, mendatangi kediaman WHS yang kini tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Warungpring.


Anak korban pembunuhan di Warungpring dapat trauma healing dari petugas. Foto: Istimewa

"Hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada WHS, agar ia dapat kembali menjalani keseharian dengan lebih kuat dan optimis," ujar Kapolres Rendy, Jumat (22/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan berupa tali asih serta perlengkapan sekolah, guna mendukung proses belajar WHS yang saat ini duduk di bangku kelas 5 SD.

Tak hanya itu, Polres Pemalang juga menghadirkan tim konselor untuk memberikan layanan trauma healing kepada WHS. Pihak kepolisian turut menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Pemalang agar WHS mendapat perhatian dan pendampingan berkelanjutan.

Terungkap, Motif Pembunuhan Diduga Karena Utang

Terkait kasus yang menimpa orang tua WHS, Polres Pemalang telah menetapkan seorang tersangka berinisial I (63), warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

"Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kami mengungkap bahwa korban MR dan NAT merupakan korban pembunuhan berencana," jelas Kapolres Rendy.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang telah dicampur racun, yang disuguhkan usai sebuah ritual. Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa tertekan akibat korban kerap menagih utang.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai bentuk apresiasi, Polres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada personel Satreskrim dan Polsek Warungpring atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi tim di lapangan," pungkas Kapolres.

 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut