Eks Dirut ini di Pemalang Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 3,2 Miliar

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal. Negara disebut merugi hingga Rp 3,2 miliar.
Eko ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025). Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tampak didorong dengan kursi roda.
Kepala Kejari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa kasus ini terkait penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar yang digelontorkan ke PT Aneka Usaha pada periode 2021–2022. Dari jumlah itu, Rp 3,2 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penyertaan modal tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi,” kata Muib dalam konferensi pers.
Eko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pemalang selama 20 hari ke depan. Muib memastikan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan layak secara medis.
“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak ditahan,” tegas Muib.
Editor : Aryanto