Akal Bulus! Dua Pegawai Bank di Tegal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif
TEGAL, iNewsPemalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menetapkan dua orang, masing-masing pegawai bank berinisial NF dan AZ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan (fraud) pemberian kredit di salah satu bank BUMN di Kota Tegal.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tegal, Senin (3/11/2025) sore. Konferensi dipimpin Kepala Kejari Kota Tegal I Wayan Eka Miartha, SH, MH, didampingi sejumlah pejabat Kejari, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yendri Aidil Fiftha, Kepala Seksi Intelijen Tegar Mawang Dhita, Kepala Seksi Pidana Umum Gigih Juang Dhita, dan Kepala Seksi PABB Baladhika Surengpati.
Kajari I Wayan Eka Miartha menjelaskan, NF yang bertugas sebagai pejabat pemroses kredit dan AZ selaku debitur diduga bersekongkol mengajukan kredit menggunakan dokumen palsu, seperti KTP, Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Pegawai, Slip Gaji, dan Surat Rekomendasi Atasan.
“Tersangka NF tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan, sehingga kredit fiktif disetujui dan dicairkan,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp500 juta dan kredit tersebut dinyatakan macet.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Tegal menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tegal.
Editor : Aryanto