get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Minggu, 09 November 2025 | 13:31 WIB
header img
KPK tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka suap jabatan dan proyek RSUD. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menjerat tiga orang lain: Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Terjaring OTT

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang. Empat di antaranya kini resmi berstatus tersangka.

Menurut Asep, kasus ini bermula awal 2025 saat Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan Direktur RSUD dr. Harjono. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Berlanjut April–Agustus 2025, ia kembali memberikan Rp 325 juta kepada Agus Pramono.

Lalu pada November 2025, Yunus menyalurkan Rp 500 juta lagi lewat kerabat Sugiri.

“Total uang yang diterima Sugiri mencapai Rp 900 juta, sedangkan Agus menerima Rp 325 juta,” ungkap Asep.

Uang terakhir inilah yang menjadi dasar operasi tangkap tangan pada Jumat malam (7/11). KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp 500 juta dalam pecahan Rp100 ribuan, yang kini dijadikan barang bukti.

Permintaan Uang dan Suap Proyek RSUD

Asep menambahkan, sebelum OTT terjadi, Sugiri sempat meminta Rp 1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November. Permintaan kembali disampaikan tiga hari kemudian, dan pada 7 November, uang Rp 500 juta pun disiapkan lewat Bank Jatim.

Selain suap jabatan, penyidik juga mengendus dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek senilai Rp 14 miliar. Dari proyek itu, Sucipto selaku kontraktor memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya dan adik sang bupati.

Gratifikasi dan Penerimaan Lainnya

KPK turut menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari seorang pengusaha berinisial EK.

“Seluruh uang yang diamankan akan menjadi barang bukti dalam pengembangan kasus ini,” tegas Asep.

KPK kini mendalami kemungkinan praktik jual beli jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di Pemkab Ponorogo.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut