Warga Demo Protes Pengangkatan Perangkat Desa Warungpring Pemalang Dinilai Tak Transparan
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Puluhan warga Desa Warungpring berdemonstrasi di depan Kantor Kepala Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Sabtu (27/12/2025). Mereka menuntut proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Aksi dimulai pukul 08.00 WIB. Massa berkumpul di halaman kantor desa dengan membawa spanduk berisi kritik serta perangkat pengeras suara. Mereka menilai proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai ketentuan.
Koordinator aksi, Azmi mengatakan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam tahapan seleksi perangkat desa yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Bukti-bukti ada. Kami sudah meminta penjelasan, tetapi sampai sekarang pemerintah desa belum menunjukkannya,” kata Azmi.
Dia menyebutkan, salah satu indikasi yang dipersoalkan, yaitu surat tanda tamat atau kelulusan yang dinilai tidak sah, serta tidak diberikannya berita acara kepada para calon sebagaimana mestinya.
Koordinator aksi lainnya, Satriyo Adie, menegaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa harus dikaji ulang dan dilakukan secara terbuka. Ia juga mendesak adanya keputusan cepat atas tuntutan masyarakat.
“Kami menuntut agar aturan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dikaji ulang dan dijalankan secara transparan. Kami berharap hari ini ada keputusan agar persoalan ini jelas,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Warungpring, M. Kharis Munawir, menghargai aspirasi masyarakat. Dia menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat menghargai dan menerima aspirasi masyarakat, baik melalui audiensi maupun aksi unjuk rasa,” kata Kharis.
Menurutnya, pemerintah desa telah berpedoman pada Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam menjalankan proses seleksi. Terkait permintaan hasil seleksi yang sebelumnya dibatalkan, Kharis menyebut kewenangan sepenuhnya berada di tangan panitia, yang bekerja berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dari kabupaten.
“Proses akan tetap berjalan karena sudah ada RKTL. Jika ditemukan kejanggalan, silakan ditempuh melalui jalur hukum, termasuk gugatan ke PTUN. Jika terbukti, tentu bisa dibatalkan meskipun sudah ada pelantikan,” ujarnya.
Kharis juga mengakui bahwa ketidakpuasan sebagian masyarakat menjadi hal yang tidak terhindarkan. Namun, ia menegaskan pemerintah desa akan terus melakukan evaluasi dan memperbaiki komunikasi dengan warga.
"Yang jelas kami terus mengevaluasi termasuk komunikasi kami dengan masyarakat terus kami perbaiki untuk itu. Perihal ketidak puasan masyarakat pasti tetap ada karena kami pemerintah desa tidak bisa memberikan kekuatan secara penuh menyeluruh kepada masyarakat," kata Kharis.
Aksi sempat diwarnai perdebatan panjang dan cukup panas antara massa dan pihak pemerintah desa. Para pendemo mendesak agar panitia segera berunding dan mengambil keputusan untuk mengulang seluruh proses pengangkatan perangkat desa dari awal.
Namun, keputusan yang disampaikan panitia tidak sesuai dengan harapan massa. Panitia tetap melanjutkan tahapan seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap sebelumnya.
Merespons hal tersebut, massa aksi mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa lanjutan. Mereka juga menyatakan akan menuntut keterbukaan pemerintah desa terkait pengelolaan dana desa serta proyek-proyek pembangunan yang telah dilaksanakan.
Aksi puluhan warga Desa Warungpring tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polsek Warungpring dan Polres Pemalang. Kendati para pendemo kecewa karena tuntutannya tidak terpenuhi, unjuk rasa berjalan dengan damai hingga selesai.
Editor : Aryanto