get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING! KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sita Rp2,6 Miliar, KPK Ungkap Modus Bupati Pati dalam Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:32 WIB
header img
KPK tunjukan barang bukti uang Rp2,6 miliar hasil dugaan pemerasan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo, Selasa (20/1/2026). Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Skema kotor tersebut diduga melibatkan langsung Bupati Pati periode 2025–2030, SDW, bersama sejumlah kepala desa.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan terjadi menjelang rencana pembukaan seleksi pengisian jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Saat ini, terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong dan akan diisi melalui seleksi tersebut—sebuah kondisi yang diduga dimanfaatkan sebagai ladang pungutan liar.

Menurut Asep, informasi terkait pembukaan formasi jabatan itu dimanfaatkan oleh SDW bersama orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Pada tahap awal, tarif yang dipatok berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang. Namun, dalam praktiknya di lapangan, nilai tersebut melonjak drastis menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon.

“Praktik ini sangat mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi. Bahkan di level desa, jabatan publik diperdagangkan. Ini sangat miris dan berpotensi melahirkan mata rantai korupsi baru di masa depan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, Jion—Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken—telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana dikumpulkan bersama Jan, Kepala Desa Sukorukun, dan diduga akan diserahkan kepada Yon, Kepala Desa Karangowo, sebelum akhirnya diteruskan kepada SDW.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi unsur kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • SDW, Bupati Pati periode 2025–2030
  • Yon, Kepala Desa Karangowo, Kecamatan Jakenan
  • Jion, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Jan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke tingkat pemerintahan desa—fondasi terdepan pelayanan publik.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut