Bupati Sudewo dan Tiga Kades Resmi Jadi Tersangka, Skandal Jual Beli Jabatan Desa Terbongkar
JAKARTA, iNewsPemalang.id — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang kepala daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo (SDW), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026).
Tak sendiri, Sudewo dijerat bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa. KPK memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga Kepala Desa Ikut Terseret
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemufakatan serta penyerahan uang yang berkaitan dengan proses pengisian dan pengamanan jabatan di tingkat pemerintahan desa.
Langsung Ditahan
Tak menunggu lama, KPK langsung menahan keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Mereka dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama,” tegas Asep.
Masa penahanan terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Modus Pemerasan Jabatan
Dalam konstruksi awal perkara, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap kepala desa atau calon pejabat desa dengan dalih pengurusan jabatan dan rekomendasi tertentu. Uang yang disetorkan diduga menjadi “tiket masuk” untuk mempertahankan atau menduduki posisi strategis di pemerintahan desa.
KPK menilai praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta merusak sistem meritokrasi di tingkat lokal.
Editor : Aryanto