Hari Jadi Kabupaten Pemalang: Antara Sejarah, Kesepakatan, dan Polemik Publik
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Menjelang peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 yang diperingati setiap 24 Januari, kembali mengemuka perdebatan lama di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan tanggal tersebut. Pertanyaan mendasar yang terus muncul adalah: apakah 24 Januari 1575 benar-benar dapat disebut sebagai hari berdirinya Kabupaten Pemalang secara historis?
Isu ini bukan hal baru. Namun, setiap kali momentum peringatan hari jadi tiba, diskursus mengenai validitas sejarahnya kembali menghangat, baik di kalangan pemerhati sejarah, akademisi, maupun masyarakat umum di Kabupaten Pemalang yang dikenal sebagai Puseré Jawa.
Rabadi (67), seorang pemerhati sejarah sekaligus politisi senior, mengemukakan pandangannya saat ditemui di kediamannya di Kampung Pegatungan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Rabu (21/1). Ia menilai, penetapan hari jadi daerah seharusnya berpijak pada dasar sejarah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Sebuah peristiwa bisa disebut sejarah apabila didukung bukti yang jelas. Minimal ada pelaku sejarahnya, atau rujukan kuat dari sejarawan yang kredibel. Tanpa bukti otentik, sebuah peristiwa lebih tepat disebut cerita rakyat atau legenda,” ujar Rabadi.
Menurutnya, penetapan 24 Januari 1575 sebagai Hari Jadi Kabupaten Pemalang lebih tepat dipahami sebagai hasil kesepakatan bersama, bukan semata-mata fakta sejarah yang didukung bukti primer yang kuat.
“Kalau disebut sebagai hari kesepakatan, itu tidak sepenuhnya keliru. Karena memang bukti sejarah yang benar-benar otentik tentang tanggal berdirinya Pemalang sangat terbatas,” jelasnya.
Rabadi mengungkapkan, berbagai upaya penelusuran sejarah telah dilakukan oleh para sesepuh dan sejarawan lokal, bahkan hingga ke luar negeri, termasuk ke Belanda. Namun, hasil penelitian tersebut belum mampu menemukan bukti yang benar-benar konklusif mengenai tanggal berdirinya Kabupaten Pemalang.
“Kondisi itulah yang akhirnya mendorong para tokoh dan sejarawan mengambil jalan tengah berupa kesepakatan. Prosesnya tidak sederhana, menggunakan perhitungan historis yang panjang dan kompleks. Kesepakatan itu kemudian dilegalkan melalui Peraturan Daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, penetapan hari jadi melalui mekanisme kesepakatan dinilai sah secara administratif dan politik, karena telah memiliki payung hukum daerah. Namun demikian, polemik tetap muncul karena sebagian kalangan menilai pentingnya pemisahan yang tegas antara fakta sejarah dan kesepakatan administratif.
Perdebatan ini mencerminkan dinamika masyarakat dalam memaknai identitas dan sejarah daerahnya. Di satu sisi, peringatan hari jadi menjadi momentum kebersamaan dan refleksi pembangunan. Di sisi lain, tuntutan akan keakuratan sejarah tetap menjadi catatan kritis yang belum sepenuhnya terjawab.
Dengan demikian, peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga membuka ruang dialog tentang bagaimana sejarah lokal ditulis, dipahami, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Editor : Aryanto