Pencuri Mobil Pedangdut Jepara Diringkus di Pemalang, Pelaku Sempat Ngumpet di Kebun Tebu
JEPARA, iNewsPemalang.id - Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rukmawan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri mobil milik pedangdut Mozza Pallozza. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, Rukmawan tidak sendiri. Polisi menyebut ia dibantu seorang tukang kayu bernama Mail, warga Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Keduanya diduga telah merencanakan pencurian tersebut sebelum akhirnya beraksi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 16 Februari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku menyasar rumah korban yang berada di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Dalam kondisi dini hari yang relatif sepi, keduanya diduga berhasil membawa kabur satu unit mobil Honda HR-V milik korban tanpa diketahui penghuni rumah.
Selain mencuri mobil, pelaku juga menggasak empat buah handphone milik korban.
Menurut Mozza Pallozza, pelaku masuk ke rumah dengan merusak jendela, lalu mengambil kunci mobil serta empat buah handphone miliknya. Ia mengaku tidak mendengar apa pun saat pelaku beraksi karena sedang tertidur pulas.
"Pelaku masuk lewat jendela, kemudian masuk kamar saya, tujuannya memang ambil kunci mobil, terus melihat handphone tergeletak ikut dibawa, kemudian keluar ke garasi mobil,' ujar Mozza.
"Kemarin handphone yang diambil ada empat," tambahnya.
"Waktu ambil iPhone saya itu sampai jebol tembok casnya sampai lepas, saya tidak mendengar, saya tertidur pulas," jelasnya.
Usai menguasai kendaraan tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jakarta dengan tujuan menjual mobil hasil curian. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara berhasil melacak keberadaan kendaraan melalui perangkat GPS yang terpasang pada salah satu benda di dalam mobil.
Keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi saat berada di wilayah Pemalang. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
Proses penangkapan pelaku cukup dramatis. Satreskrim Polres Jepara dibantu Satreskrim Polres Pemalang sempat melakukan pengejaran pelaku hingga ke area kebun tebu di wilayah Desa Wanarata Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.
Pelaku yang kabur ke arah Desa Wanarata, berhenti dan meninggalkan mobil di pinggir jalan, kemudian lari bersembunyi ke kebun tebu. Polisi yang mengejar hingga ke lokasi langsung melakukan pengepungan.
Satu hari penuh setelah terkepung, dari pagi sekitar pukul 07.30 WIB hingga 21.30 WIB malam, pelaku akhirnya tertangkap saat hendak menjual handphone di salah satu konter.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri rencana penjualan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Aryanto