Penampakan Uang Barang Bukti OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Rp2,7 Miliar
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Dalam konferensi pers, KPK turut memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut disimpan dalam koper dan ransel yang turut diperlihatkan kepada awak media.
KPK merinci barang bukti yang diamankan, yakni:
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan dana hingga Rp1,98 miliar. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Aryanto