Kasus OTT Bupati Pemalang Terus Bergulir, KPK Kembali Periksa 7 Saksi
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Sebanyak tujuh saksi diperiksa penyidik KPK pada Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang. Dua dari tujuh saksi yang dimintai keterangan merupakan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain dua anggota DPRD tersebut, penyidik juga memeriksa Eko Daryanto selaku Kabag Umum dan Bagus Sutopo selaku Sekretaris Daerah. Tiga saksi lainnya yakni Chatarina Endah Prihatini, Iqdam Kholis yang merupakan sopir Bupati Pemalang, serta Basuki, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang menyeret Anom Widiyantoro bersama sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia dijerat bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Menurut KPK, Anom melalui Gus Haris diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah serta pihak rekanan dan swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.
KPK menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk “menyelesaikan” perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Dalam perkara ini, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Aryanto