KPK Geledah Tiga Rumah di Pemalang, Kasus OTT Bupati Pemalang Kembali Memanas
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada 6–8 Oktober 2026, meliputi rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang disita akan dianalisis untuk memperkuat pengungkapan perkara.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan anak Lilik.
KPK menduga Anom memeras bawahannya setelah mendapat informasi dari Lilik mengenai penyelidikan KPK terhadap dirinya. Anom disebut mengklaim mampu mengurus perkara tersebut dengan meminta uang Rp2 miliar.
Dalam praktiknya, Anom diduga menggunakan Gus Haris sebagai perantara hingga terkumpul uang sebesar Rp1,98 miliar. Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Lilik.
Lilik sendiri disebut mengklaim dapat mengurus perkara yang ditangani KPK dengan memanfaatkan status anaknya sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Editor: Aryanto