Polres Pemalang Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Sasar Knalpot Brong
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Polres Pemalang menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi yang berlangsung serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah ini menyasar pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, operasi tersebut mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat, Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Menurut dia, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut Polri terus berinovasi serta meningkatkan kinerja, khususnya dalam bidang lalu lintas.
“Perkembangan transportasi telah memasuki era digital dan modernisasi, sehingga perlu inovasi dan peningkatan kinerja Polri, khususnya fungsi lalu lintas, untuk mengantisipasi dampak yang timbul,” kata Anggaito, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, jumlah kecelakaan lalu lintas pada Januari-September 2026 mencapai 6.935 kejadian. Angka tersebut meningkat 28 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Anggaito mengatakan, peningkatan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Oleh karena itu, diperlukan penindakan tegas dan terukur terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Operasi Patuh Candi 2026 menyasar seluruh pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran yang terlihat secara langsung. Sasaran prioritas meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Polisi juga memprioritaskan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan dilakukan melalui tiga metode, yakni tilang manual untuk pelanggaran kasat mata, penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta teguran kepada pelanggar.
“Untuk wilayah hukum Polres Pemalang, sementara kami menggunakan kamera handheld yang dioperasikan petugas,” kata Anggaito.
Usai apel gelar pasukan, Polres Pemalang memusnahkan 200 knalpot brong hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Agustus hingga Oktober 2026.
Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Organda, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Dinas Perhubungan.
Anggaito mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ia juga meminta pengendara mematuhi lampu lalu lintas dan rambu-rambu jalan untuk menekan risiko kecelakaan.
Editor: Aryanto