Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Doorprize dalam Pilkades Pemalang 2026 Berpotensi Jadi Politik Uang, Ini Aturan Hukumnya!

Minggu, 08 November 2026 | 16:12 WIB
  • author Aryanto
Doorprize dalam Pilkades Pemalang 2026 Berpotensi Jadi Politik Uang, Ini Aturan Hukumnya!
Pemberian doorprize dalam Pilkades berpotensi jadi politik uang dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan pembatalan calon. Foto: Ilustrasi/Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026. Sebanyak 173 desa di 14 kecamatan masuk dalam agenda pemilihan kepala desa tahun ini.

Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, praktik pemberian hadiah atau doorprize kepada masyarakat perlu menjadi perhatian. Sebab, pemberian barang maupun materi oleh calon kepala desa atau tim pendukungnya berpotensi masuk kategori pelanggaran kampanye apabila bertujuan memengaruhi pilihan pemilih.

Secara hukum, tidak semua pemberian hadiah otomatis dikategorikan sebagai politik uang. Namun, apabila pemberian tersebut disertai ajakan memilih calon tertentu, janji imbalan, atau memiliki tujuan memengaruhi hak pilih masyarakat, praktik tersebut dapat menjadi persoalan hukum.

Larangan Pemberian Uang dan Materi kepada Pemilih

Larangan pemberian materi dalam kegiatan kampanye Pilkades diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk menindak praktik pemberian hadiah yang digunakan sebagai sarana memengaruhi pemilih.

Dengan demikian, pemberian doorprize berupa barang elektronik, sepeda motor, kendaraan, uang tunai, maupun barang bernilai lainnya oleh calon kepala desa atau tim sukses dalam kegiatan yang berkaitan dengan kampanye patut mendapat perhatian penyelenggara Pilkades.

Perda Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 Menjadi Acuan Daerah

Di Kabupaten Pemalang, penyelenggaraan Pilkades juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya.

Perubahan terbaru ditetapkan melalui Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2015.

Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 24 September 2026 serta berstatus berlaku.

Selain itu, pelaksanaan Pilkades tahun ini juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam penjelasan Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026, politik uang termasuk salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar pembatalan calon kepala desa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa praktik politik uang memiliki konsekuensi serius terhadap kelanjutan pencalonan.

Doorprize Tidak Otomatis Menjadi Pelanggaran

Masyarakat perlu memahami bahwa penilaian terhadap pemberian doorprize tidak cukup hanya berdasarkan jenis atau harga barang yang diberikan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah siapa pemberinya, dalam kegiatan apa hadiah dibagikan, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta apakah terdapat unsur ajakan atau upaya memengaruhi pilihan masyarakat.

Apabila hadiah dibagikan oleh calon kepala desa atau tim pendukung dengan tujuan mendapatkan dukungan suara, pemberian tersebut berpotensi dikategorikan sebagai praktik politik uang.

Sebaliknya, kegiatan pemberian hadiah yang bersifat umum dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan pencalonan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran Pilkades.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 31 mengatur sanksi terhadap pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye, berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui penjelasan Pasal 45 juga memberikan dasar bahwa politik uang dapat menjadi alasan pembatalan calon kepala desa dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, pemberian uang atau barang yang terbukti digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat bukan sekadar persoalan etika politik, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.

Jaga Pilkades Tetap Demokratis

Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang pada 9 November 2026, seluruh calon kepala desa, tim pemenangan, dan pendukung diharapkan menjalankan proses demokrasi secara jujur dan bertanggung jawab.

Kampanye semestinya menjadi ruang untuk menyampaikan visi, misi, program kerja, serta gagasan pembangunan desa, bukan menjadi sarana membagikan materi demi memperoleh dukungan suara.

Panitia Pilkades juga diharapkan bersikap tegas dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan.

Masyarakat pun diimbau tidak mudah terpengaruh oleh pemberian uang maupun barang dalam menentukan pilihan.

Sebab, kualitas demokrasi desa tidak ditentukan oleh besarnya hadiah yang dibagikan, melainkan oleh kebebasan masyarakat dalam menentukan pemimpin tanpa tekanan, iming-iming, maupun politik uang.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut