get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun, Gaji Turut Naik Sebesar Ini Melebihi PNS

Resmi Dapat SK PPPK, Kepala Desa Sokawangi Siap Mundur dari Jabatannya

Rabu, 01 Juni 2022 | 07:37 WIB
header img
Salah satu Kades di Pemalang mengundurkan diri usai mendapatkan SK PPPK.

PEMALANG, iNews.id - Sejak Senin, 30 sampai Selasa 31 Mei 2022, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo telah menyerahkan SK PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada 1.681orang, formasi tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Dari seribu lebih SK PPPK se-Kabupaten Pemalang yang diserahkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, salah satunya diberikan kepada Samsuri, S.Pd, yang merupakan Kepala Desa Sokawangi, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Tentu setelah menerima SK PPPK dari Bupati Pemalang, Samsuri yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sokawangi automatis menjadi rangkap jabatan atau double job.

Disinggung oleh awak media apa yang akan dilakukannya terkait adanya doubel job, Samsuri menyatakan akan mengambil keputusan untuk memutuskan salah satu, dan memilih mundur dari jabatannya selaku Kepala Desa Sokawangi. Jawabnya pada Selasa(31/5).
 
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapatkan kuota PPPK dari Pemerintah Pusat sebanyak 1.681 orang. Terbagi di antaranya 202 untuk formasi non guru, dan 1.479 untuk formasi guru. Tetapi masih ada ratusan formasi PPPK yang belum terisi.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut