PEMALANG, iNews.id - Polres Cilacap menangkap seorang lelaki paruh baya berinisial S (40), warga desa Ujung Alang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. Lelaki paruh baya tersebut diduga telah tega menghamili anak kandungnya sendiri.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, dalam konferensi pers pada Kamis, 02 Mei 2022 memaparkan, bahwa kejadian tersebut sekitar bulan Maret 2022, pada saat istri pelaku mengetahui anaknya sendiri yang bernama AS (16) yang masih duduk di bangku kelas IX SMP sedang disetubuhi oleh tersangka S, yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Tersangka S melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar rumahnya sendiri, desa Ujung Alang, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap.
Pelaku S sempat mengancam Istri dan anaknya untuk tidak menceritakan pada siapapun atas perbuatanya itu.
Namun ketika anaknya telah hamil 4 bulan karena perbuatan bejat bapaknya, istrinya memberanikan diri untuk menceritakan pada kakaknya. Kemudian didampingi sang kakak melaporkan hal tersebut ke kantor Polres Cilacap.
“Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S, dan dari pemeriksaan tersangka S memang benar mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya,” ucap Kompol Suryo Wibowo.
Pelaku terancam Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Editor : Anila Dwi