PEMALANG, iNews.id - Tersangka kasus pemukulan Justin Frederick di Tol Gatot Subroto, yakni FM menyerahkan diri ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah videonya menjadi viral di media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Sabtu 4 Juni 2022, bahwa pihaknya telah menetapkan FM sebagai tersangka.
"FM ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Gatot Subroto," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (06/60/2022).
Zulpan menuturkan, korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak pada bibir atas, memar di ketiak kanan, punggung dan luka di jari manis kanannya.
Pihak Polda Metro Jaya mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka FM, rekaman video saat kejadian dan satu plat nomor kendaraan mobil tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” terang Zulpan.
Kasus penganiayaan yang dialami Justin Frederick ini sebelumnya menjadi viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta.
Editor : Anila Dwi