Pelaku Jambret Kalung Emak-Emak di Pemalang Ternyata Dua Saudara Kandung
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Kasus penjambretan terhadap seorang perempuan di Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan saudara kandung.
Dua tersangka berinisial DM (23) dan ES (35) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Comal pada Rabu pagi, 4 Februari 2026. Keduanya diamankan di rumah masing-masing di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, tanpa perlawanan.
Kapolres Pemalang menyatakan, pengungkapan kasus ini menyusul penyelidikan intensif atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.
“Dua pelaku yang kami amankan merupakan kakak beradik,” ujar Kapolres Pemalang.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu siang, 7 Januari 2026, di depan rumah korban berinisial U (66), warga Dusun Kendal Duwur, Desa Sarwodadi. Saat itu korban tengah duduk seorang diri di teras rumah.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor matic hitam. Setibanya di lokasi, DM turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.
“Ketika korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban,” jelasnya.
Setelah berhasil merampas kalung emas, kedua saudara kandung tersebut melarikan diri ke arah Kota Pemalang. Barang hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp3,3 juta.
“Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.
Editor : Aryanto