get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Biro Humas Kementerian UMKM Tewas dalam Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang

Pelaku Jambret Kalung Emak-Emak di Pemalang Ternyata Dua Saudara Kandung

Kamis, 05 Februari 2026 | 14:38 WIB
header img
Satreskrim Polres Pemalang berhasil meringkus dua pelaku jambret yang ternyata dua saudara kandung, Kamis (5/2/2026). Foto: Tangkapan layar

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Kasus penjambretan terhadap seorang perempuan di Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan saudara kandung.

Dua tersangka berinisial DM (23) dan ES (35) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Comal pada Rabu pagi, 4 Februari 2026. Keduanya diamankan di rumah masing-masing di Dusun Serdadi, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, tanpa perlawanan.

Kapolres Pemalang menyatakan, pengungkapan kasus ini menyusul penyelidikan intensif atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.

“Dua pelaku yang kami amankan merupakan kakak beradik,” ujar Kapolres Pemalang.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu siang, 7 Januari 2026, di depan rumah korban berinisial U (66), warga Dusun Kendal Duwur, Desa Sarwodadi. Saat itu korban tengah duduk seorang diri di teras rumah.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor matic hitam. Setibanya di lokasi, DM turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.

“Ketika korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban,” jelasnya.

Setelah berhasil merampas kalung emas, kedua saudara kandung tersebut melarikan diri ke arah Kota Pemalang. Barang hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp3,3 juta.

“Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolres.

Saat ini, DM dan ES masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Comal. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, aksi dua pelaku jambret tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan viral di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat dua pria berboncengan menyasar seorang perempuan paruh baya atau emak-emak. Satu pelaku tetap berada di atas sepeda motor, sementara rekannya mendekati korban dengan dalih menanyakan alamat sebelum akhirnya menjambret kalung dan kabur.

Polisi memastikan kedua pelaku dalam video tersebut adalah DM dan ES, yang kini telah diamankan di Polres Pemalang.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut