PEMALANG, iNews.id – Presiden Joko Widodo terbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hal ini disampaikan melalui rilis yang diunggah oleh Sekretariat Kebinet melalui laman resminya pada Selasa (14/6/2022) siang.
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 lalu, menyasar seluruh wilayah RI pada tahun 2024. Hal ini akan melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian atau lembaga maupun pemda.
“Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran,” tulis rilis setkab.go.id.
Nantinya, dalam Inpres ini akan memuat strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Lebih lanjut, Inpres ini juga ditujukan langsung kepada sejumlah menteri, kepala lembaga dan seluruh gubernur dan bupati atau walikota. Adapun Inpres tersebut membuat Presiden Joko Widodo memberikan instruksi khusus kepada 30 jajaran terkait.
Diketahui, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini berlaku sampai 31 Desember 2024. Sementara pelaksanaan Inpres ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Editor : Abdul Kadir