Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!
Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah telah rusak atau hilang akibat bencana seperti banjir, dapat mengurus kembali di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat