Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Bagi masyarakat pemilik sertifikat tanah mengalami rusak atau hilang karena musibah atau bencana, dapat mengurus untuk memperoleh sertifikat tanah baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagaimana disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025), bahwa penggantian sertifikat tanah yang rusak akibat bencana seperti akibat banjir, kebakaran atau sejenisnya, tidak dipungut biaya.
"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," kata Nusron Wahid pada wartawan.
Karena itu, masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak atau hilang disarankan untuk segera mengurus gantinya.
Dihimpun dari beberapa sumber, pemohon bisa mengurus sertifikat tanah yang baru secara mandiri melalui kantor pertanahan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan sertifikat tanah baru:
Lamanya proses membuat sertifikat tanah baru ini sekitar 40 hari kerja.
Editor : Aryanto