get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 2026 Girik-Letter C hingga Petuk D Bakal Tidak Berlaku: Segera Urus Menjadi SHM, Ini Caranya!

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Berikut Prosedur, Syarat dan Biayanya!

Selasa, 11 Maret 2025 | 10:15 WIB
header img
Proses balik nama eertifikat tanah warisan dapat diurus di kantor ATR/BPN setempat. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tanah warisan sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut. Dengan demikian ahli waris yang sah akan mendapat kepastian hukum.

Dengan memiliki bukti dan kepastian hukum yang sah, tentu akan mempermudah bagi ahli waris untuk menggunakan hingga proses jual beli jika di kemudian hari dilakukan. Selain itu, balik nama juga akan mencegah terjadinya sengketa warisan.

Balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.

Berdasar data yang dirangkum, Selasa (11/3/2025), berikut ini adalah cara proses balik nama sertifikat tanah warisan:

1. Melengkapi syarat dokumen 

Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon peralihan sertifikat hak tanah karena waris harus melengkap sejumlah dokumen, diantaranya:

  • Sertifikat tanah atas hak yang bersangkutan
  • Surat kematian orang yang dicatat sebagai pemegang hak
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima waris hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah cukup dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak harus dengan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Perlu diketahui, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus ada terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Sebelum mendaftarkan sertifikat balik nama, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah lunas. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut