2. Syarat umum balik nama sertifikat tanah warisan
Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/3)2025), berikut adalah syarat umum untuk balik nama sertifikat tanah warisan:
- Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon selaku ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas terkait.
- Membawa sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama.
- Menyertakan surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ada akta wasiat notariil.
- Melampirkan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca Juga
Seribu Lebih Sertifikat Tanah PTSL Desa Wanarata Dibagikan, Warga Mengaku Ada Tambahan Biaya Sampul
3. Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan
- Membuat surat kematian atas nama orang yang catat pemegang hak.
- Memiliki surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Melunasi pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
- Menyiapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
- Menyerahkan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan di kantor BPN adalah sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih.
Akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Editor : Aryanto